RINGKASAN MATERI FIQIH

PERSIAPAN UAMBN TAHUN 2011/2012
1.Menyimpulkan salah satu macam najis
•Najis adalah sesuatu yang kotor atau dianggap kotor oleh syara'sehingga menyebabkan tidak syahnya ibadah.
Dalam hukum Islam, najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
a.Najis Mughalladzah (Najis Berat) adalah najis berat yang disebabkan oleh air liur anjing dan babi yang mengenai barang.
b.Najis Mutawasitthoh (Najis Menengah) adalah najis menengah.
Najis mutawassitah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1.Mutawassitah hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada bau, rasa maupun wujudnya, seperti air kencing yang sudah kering. Cara mensucikannya cukup disiram dengan air di atasnya.
2.Mutawassitah `Ainiyyah, adalah najis mutawassitah yang masih ada wujud, bau ataupun rasanya. Cara mensucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang wujud, bau dan rasanya (kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan).
Benda-benda yang termasuk najis mutawasitthoh adalah :
a.Bangkai binatang darat.
b.Segala macam darah kecuali hati dan limpa. Darah yang dimaksud di sini adalah darah yang dapat mengalir ketika disembelih sehingga darah belalang dan laron tidak termasuk najis. Hukum memakan benda najis adalah haram. Nanah, yaitu darah yang sudah membusuk.
c.Semua benda yang keluar dari dua jalan kotoran manusia, yaitu qubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang), baik benda cair maupun benda padat.
d.Segala macam minuman keras.
c.Najis Mukhaffafah (Najis Ringan) adalah najis ringan seperti air kencing anak laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI dan berumur kurang dari dua tahun.
2.Menyimpulkan hukum wudhu
Wajib ketika akan melaksanakan Shalat,menyentuh mushaf.
3. Menentukan cara bersuci dari hadats
Menurut fuqaha (para ahli hukum Islam), hadats dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Hadats Kecil adalah hadats yang dapat dihilangkan dengan cara wudhu, jika berhalangan dapat diganti dengan tayamum.
Yang termasuk hadats kecil adalah :
a. Keluar sesuatu dari jalan depan (buang air kecil) dan jalan belakang (buang air besar)
b. Hilang akal ( karena tidur tidak dengan duduk, gila )
c. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
d. Bersentuhan kulit antar lawan jenis yang bukan muhrim.
2. Hadats Besar adalah hadats yang dapat disucikan dengan mandi, jika berhalangan atau sakit dapat diganti dengan tayamum. Hal-hal yang menyebabkan hadats besar adalah :
a. Melakukan hubungan suami isteri (bersetubuh) baik mengeluarkan air mani atau tidak.
b. Keluar sperma (mani), baik disengaja maupun tidak.
c. Selesai menjalani masa haid (bagi wanita)
d. Setelah menjalani masa nifas (masa setelah melahirkan)
e. Wiladah (setelah melahirkan)
f. Meninggal dunia
4. Menyebutkan salah satu sah wajib shalat
Syarat Syah Shalat
• Suci badan dari hadats besar dan kecil
لاَ تُقْبَلُ الصَّلاَةَ اَحَدِكُمْ إِذَا اَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya : “Allah tidak menerima shalat seseorang diantara kamu yang berhadats sehingga dia berwudhu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
 Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
 Menutup aurat. Aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut, sedang aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali kedua telapak tangan dan wajah.
 Telah masuk waktu shalat
 Menghadap kiblat
Syarat Wajib Shalat
1. Islam
2. Baligh. Batasan baligh dalam Islam adalah :
a. Bagi lak-laki telah keluar seperma atau mimpi basah
b. Bagi perempuan telah keluar darah haid
3. Berakal, tidak gila atau mabuk.
4. Suci dari haid dan nifas bagi perempuan.
5. Telah sampai dakwah kepadanya
6. Terjaga, tidak sedang tidur.
5. Menetukan salah satu arti bacaan shalat

6. Menetukan hokum gerakan shalat
Rukun Shalat
1. Niat
2. Berdiri jika mampu
3. Takbiratul Ikhram
4. Membaca surat al-fatihah
5. Ruku` dan tuma`ninah
6. I`tidal dan tuma`ninah
7. Sujud dan tuma`ninah
8. Duduk diantara dua sujud dan tuma`ninah
9. Duduk tasyahud akhir
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat kepada Nabi
12. Membaca salam pertama
13. Tartib
Rukun shalat tersebut dibagi menjadi dua, yaitu :
 Rukun qauli, yaitu rukun yang berupa ucapan (contoh : Takbiratul ikhram, membaca surat al-fatihah, membaca tasyahud akhir, membaca salam)
 Rukun fi`li, yaitu rukun yang berupa gerakan (contoh : sujud, ruku`, I`tidal dll).
Sunnah Shalat
Sunah shalat merukan ucapan atau gerakan yang dilaksanakan dalam shalat selain rukun shalat. Sunah-sunah shalat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Sunah `Ab`ad
Sunah `ab`ad adalah amalan sunah dalam shalat yang apabila terlupakan harus diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunah `ab`ad adalah :
a) Tasyahud awal
b) Duduk tasyahud
c) Membaca shalat nabi ketika tasyahud
b. Sunah Hai`at
Sunah hai`at adalah amalan sunah dalam shalat yang apabila terlupakan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunah hai`at adalah :
a. Mengangkat tangan ketika takbiratul ikhram
b. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika sedekap.
c. Memandang ke tempat sujud
d. Membaca do`a iftitah
e. Tuma`ninah (diam sejenak) sebelum atau sesudah membaca surat al-Fatihah.
f. Membaca lafald “amin” sesudah membaca surat al-Fatihah.
g. Membaca surat selain surat al-Fatihah setelah membaca surat al-Fatihah.
h. Memperhatikan/mendengarkan bacaan imam (bagi makmum)
i. Mengeraskan suara pada dua rakaat pertama shalat maghrib, isya dan subuh.
j. Membaca takbir ibntiqal setiap ganti gerakan kecuali ketika berdiri dari ruku`.
k. Membaca ketika i`tidal.
7. Menentukan hokum shalat berjamaah
Shalat jama`ah hukumnya sunnah mu`akkad, yaitu sunnah yang sangat utama dan dianjurkan terutama bagi laki-laki di masjid.
8. Menyebutkan cara mengingatkan imam yang lupa
1. Jika imam lupa dalam bacaan atau ayat, cara mengingatkannya adalah dengan meneruskan bacaan atau ayat tersebut yang benar.
2. Jika imam terus saja, maka makmum hendaknya tetap mengikuti imamnya.
3. Apabila imam salah dalam bilangan rakaat atau gerakannya yang lain, cara mengingatkan adalah dengan membaca lafald “subhanallah” (سبحن الله) bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan (talfiq) bagi makmum perempuan.
9. Menunujukkan salah satu jawaban dalam adzan
Bacaan yang diucapkan oleh orang yang mendengar adzan
Disunnahkan bagi orang yang mendengarkan adzan baik laki-laki maupun wanita untuk :
1. Mengucapkan seperti yang diucapkan mu'adzzin agar mendapat pahala seperti dia kecuali dalam bacaan hayya alas shalat, dan hayya alal falah orang yang mendengarkannya mengucapkan laa hawla wala quwwata illa billahil `aliyyil adzim.
2. Setelah adzan selesai disunnahkan untuk bershalawat kepada nabi dengan pelan bagi yang adzan maupun yang mendengar.
3. Disunnahkan membaca do`a ketika selesai mendengar adzan :
اَللّهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتمُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ إِنَّكَ لاَ تُفْلِيحُ الْمِيعَادُ يا ارحم الراحمين
Artinya : “Ya Allah Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna ini, dan shalat wajib yang didirikan, berikanlah kepada Muhammad al-wasilah (derajat di surga) dan fadhilah, serta bangkitkanlah dia dalam maqam yang terpuji yang telah Engkau janjikan). Maka dia berhak mendapat syafaatku di hari kiamat. “
10. Memilih adab dalam berdoa
Adab Berdoa
1. Berdoa dengan perut yang diisi dengan yang halal.
2. Menghadap kiblat.
3. Memperhatikan saat yang tepat untuk berdoa, seperti di tengah malam dan sehabis shalat fardhu.
4. Mengangkat kedua tangan setentang kedua bahu.
5. Memulai dengan istighfar, memuji Allah, dan membaca shalawat.
6. Harus ada sikap tawadhu’ (rendah hati) dan rasa takut serta tidak mengeraskan suara. Firman Allah :
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ
Artinya : “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (Q.S. Al-A’raf : 205)
7. Menyederhanakan suara, antara bisik-bisik dengan suara keras
Firman Allah :
وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا
Artinya : “Janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu (doamu) dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu” (Q.S. al-Isra` : 110)
8. Tidak berdoa untuk keburukan atau memutus tali silaturahmi.

11. Menyebutkan arti bacaan dzikir
Bacaan Dzikir Setelah Shalat
Apabila seseorang telah selesai shalat fardhu, disunnahkan baginya membaca dzikir kepada Allah SWT dengan ucapan sebagai berikut :
a. Mengucapkan istghfar
أَسْتًغْفِرُ الله َ الْعَظِيْمَ (3x)
Artinya : Saya memohon kepada Allah yang maha agung
Lafald dzikir tersebut dapat disempurnakan sebagai berikut :
أَسْتًغْفِرُ الله َ الْعَظِيْمَ اَلَّذِيْ لاَ إِلهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ (3x)
Artinya : Saya memohon kepada Allah yang maha agung, yang tiada tuhan selain Dia Yang Hidup dan Berdiri dan saya bertobat kepada-Nya
b. Membaca tahlil
لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ
Artinya : Tidak ada tuhan selain Allah.
Bacaan tahlil dapat dilengkapi dengan bacaan sebagai berikut :

لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكً وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِ وَ يُمِيْتُ وَهُوَ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، اللهُ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعطْيِ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ.

c. Membaca sayyidul istighfar
اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ
Artinya : “ Ya Allah, Engkau Rabbku, tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Engkau telah menciptakanku dan aku hamba-Mu, dan aku tidak mampu memikul perjanjian dan janji-Mu, aku berlidung kepada-Mu dari kejahatan perbuatanku, aku mengakui nikmat-Mu terhadapku, dan aku mengakui dosaku, ampunilah aku karena sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau”
d. Membaca lafald :
اللهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، وَإِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَاذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ.
e. Membaca tasbih
سُبْحَانَ اللهُ (33x)
Subhanallah (33x)
Kalimat tasbih merupakan kalimat yang ringan di lidah tetapi berat timbangannya sesuai sabda Nabi :
قال رَسُول اللَّهِ : كَلِمَتَانِ؛ خَفِيْفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ؛ ثَقِيْلَتَانِ فيَ الْمِيْزَانِ؛ حَبِيْبَتَانِ إَلىَ الرَّحْمَنِ : سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيْمِ (مُتَّفَقٌ عَلَيهِ).
Artinya : “Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Dua kalimat yang ringan di lidah namun berat di timbangan, dicintai ar-Rahman (Allah), subhanallahi wabihamdihi subhanallahil `azim (Mutafaqun `alaihi)
f. Membaca tahmid
اَلْحَمْدُ للهُِ (33x)
g. Membaca takbir
اللهُ أَكْبَرُ (33x)
h. Kemudian membaca :
لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكً الْمُلْكً وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِ وَ يُمِيْتُ وَهُوَ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِااللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
Apabila dzikir akan dilaksanakan secara lengkap, sebelum membaca tasbih, terlebih dahulu membaca bacaan-bacaan sebagai berikut :
1. Kemudian membaca surat al-fatihah 1 x.
2. Membaca ayat kursi 1
3. Dilanjutkan membaca tasbih dan berikutnya seperti tatacara dzikir di atas
12. Menyebutkan syarat wajib shalat jumat
Shalat Jum'at wajib dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Islam, orang yang bukan Islam tidak wajib shalat Jum'at;
2) Balig (dewasa), tidak wajib shalat Jum'at bagi anak-anak;
3) Sehat akal, orang gila tidak wajib;
4) Laki-laki, perempuan tidak wajib;
5) Merdeka
6) Tidaka ada halangan
7) Bermukim (tidak sedang bepergian), musafir tidak wajib.
13. Menunjukkan salah satu sebab diperbolehkannya tidak shalat jum’at
a. Sakit
b. Dalam perjalanan jauh
c. Hujan lebat,bencana alam,perang
14. Menunjukkan hokum shalat jenazah
Jumhur ulama (mayoritas ulama) sepakat bahwa menyalatkan jenazah muslim hukumnya fardu kifayah. Maksudnya, apabila sudah ada salah satu muslim atau muslimah yang menyalatkan, orang lain yang tidak ikut menyalatkan bebas dari kewajiban, tidak berdosa. Akan tetapi, jika tidak ada seorangpun yang menyalatkanya, semua muslim dan muslimah di lingkungan jenazah tersebut berdosa. Menyalatkan jenazah orang yang ingkar kepada Allah swt. Adalah haram hukumnya.
15. Menunjukkan salah satu bacaan dalam shalat jenazah
1. Takbir pertama (takbiratul ihram) diteruskan membaca al-Fatihah.
2. Takbir kedua diteruskan membaca selawat Nabi Muhammad saw.
Adapun bacaan shalawat nabi adalah sebagai berikut :





Artinya:
Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad beserta keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi rahmat kepada Nabi lbrahim beserta keluarganya. Berilah berkah kepada Nabi Muhammad beserta keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha mulia.

3. Takbir ketiga, diteruskan membaca doa berikut untuk jenazah.





Artinya
Ya Allah, ampunilah dia, kasihilah dia, maafkanlah dia, hapuskanlah segala dosanya dan jadikanlah janah sebagai tempat pembaringan. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami atas pahalanya, janganlah Engkau fitnah kami setelah kepergiannya, ampunilah kami dan dia.
4. Takbir keempat diteruskan membaca salam.



Artinya:
Semoga keselamatan, rahmat, dan berkah Allah senantiasa dilimpahkan kepada kamu sekalian.
16. Menunjukkan salah satu sebab diperbolehkannya shalat jama’
a. Sebagai Musafir atau Sedang Bepergian
b. Dalam Keadaan Tertentu, seperti Turun Hujan Lebat
c. Keadaan Sakit
d. Ada Keperluan Penting Lainnya
17. Memilih salah satu cara shalat jama’
a. Cara Melaksanakan Shalat Jamak Takdim
1. Shalat Dhuhur dan shalat Asar dikerjakan pada waktu shalat Dhuhur.
Mula-mula kita mengerjakan shalat Dhuhur empat rakaat. Pada saat itu juga, kita berniat akan melaksanakan shalat Asar pada waktu shalat Dhuhur. Setelah mengerjakan shalat Dhuhur, kita membaca ikamah, diteruskan mengerjakan shalat Asar empat rakaat.
2. Shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Maghrib.
Mula-mula kita mengerjakan shalat Maghrib tiga rakaat. Pada saat itu juga, kita berniat akan melaksanakan shalat Isya pada waktu shalat Maghrib. Setelah selesai mengerjakan shalat Maghrib, kita menyerukan ikamah, lalu mengerjakan shalat Isya sebanyak empat rakaat.
b. Cara Melaksanakan Shalat Jamak Takhir
1. Shalat Dhuhur dan shalat Asar dikerjakan pada waktu shalat Asar.
Ketika masih dalam waktu shalat Dhuhur, kita berniat bahwa shalat Dhuhur akan dikerjakan pada waktu shalat Asar. Setelah masuk waktu shalat Asar, kita mengerjakan shalat Dhuhur sebanyak empatrakaat. Selesai shalat Dhuhur, kita menyerukan ikamah dan langsung mengerjakan shalat Asar.
2. Shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Isya.
Ketika masih dalam waktu shalat Maghrib, kita berniat mengerjakan shalat Maghrib pada waktu shalat Isya (Jamak Takhir). Setelah masuk waktu shalat Isya, kita mengerjakan shalat Maghrib tiga rakaat, kemudian menyerukan ikamah dan terus mengerjakan shalat Isya empat rakaat.
Dalam menjamak shalat, baik shalat Jamak Takdim maupun shalat Jamak Takhir, di antara kedua shalat tersebut tidak boleh disela dengan zikir karena shalat tersebut seakan-akan satu shalat.
18. Menetukan salah satu cara shalat dalam keadaan sakit
Perintah shalat lima waktu berlaku untuk orang mukalaf termasuk orang sakit selama ingatannya masih ada. Orang yang sakit biasanya mengalami kesulitan dalam melaksanakan salah Oleh karena itu, Allah swt. dan Rasul-Nya memberikan keringanan, sesuai dengan kondisi masing-masing.
Tata cara shalat bagi orang yang sakit dapat dilakukan dengan cara
1. Duduk berbaring (tidur miring)
Apabila seseorang yang sakit mengerjakan shalat dengan berbaring, hendaklah ia berbaring ke sebelah kanan dengan menghadap kiblat. Bagi orang Indonesia yang berada di sebelah timur Ka'bah, shalat dilakukan dengan membujur kearah utara sehingga kaki berada di sebelah selatan.
Semua bacaan shalat dengan berbaring sama dengan bacaan shalat sambil berdiri. Adapun gerakan dalam shalat, seperti rukuk, iktidal, sujud, dan seterusnya cukup memberikan Isyarat dengan kepalanya atau kedipan mata.
2. Terlentang.
Apabila seseorang sakit dan mengerjakan shalat dengan telentang, hendaklah kedua kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Jika memungkinkan, kepalanya diberi bantal agar mukanya dapat menghadap ke arah kiblat. Dengan demikian, ia tidur dengan kepala berada di sebelah timur dan kaki di sebelah barat.
Bacaan dalam shalat telentang sama dengan shalat sambil berdiri. Gerakan dalam shalatnya sama dengan gerakan shalat sambil berbaring (tidur miring). Jika seseorang yang mengerjakan shalat dengan telentang sudah tidak mampu lagi untuk memberikan Isyarat, baginya tidak wajib melakukan apa-apa.
3. Cara Shalat dengan Duduk
Orang sakit yang shalat dengan duduk, duduknya adalah duduk iftirasy (duduk antara dua sujud) atau menurut kemampuannya.
Adapun bacaan dalam shalat, seperti niat, takbiratul ihrarn, bacaan doa iftitah, bacaan Surah al-Fatihah, bacaan surah selain al-Fatihah, rukuk, sujud, dan seterusnya sama dengan shalat sambil berdiri. Gerakan rukuk cukup dilakukan dengan membungkukkan badan sekadarnya. Iktidal dilakukan dengan duduk lalu sujud sebagaimana biasa, sedangkan duduk di antara dua sujud sama. Selanjutnya, duduk tasyahud akhir dilakukan dengan duduk tawaruk. Gerakan dan bacaan salamnya sama dengan shalat biasa.
19. Menyebutkan keutamaan shalat sunnah muakkad
a. Diberikan kedudukan yang mulia.
b. Menentramkan jiwa.
c. Do’anya terkabul.
d.diberikan pahala.
e.Dimasukkan ke dalam syurga.
20. Menyimpulkan contoh shalat sunnah muakakkad
Yang termasuk shalat sunah mu’akad antara lain
1. shalat rawatib,
2. sholat sunah lail,
3. shalat sunah idain,
4. tahiyatul masjid dan
5. shalat dhuha.
21. Menyebutkan jumlah rakaat shalat sunnah rawatib
Bilangan shalat sunah rowatib muakkadada 10 rakaat yaitu :
a. Dua rakaat sebelum zhuhur
b. Dua rakaat sesudah zhuhur
c. Dua rakaat sesudah maghrib
d. Dua rakaat sesudah Isya’
e. Dua rakaat sebelum subuh
Bilangan shalat Sunah Rowatib Ghairu muakkad 10 rakaat yaitu :
a. Dua rakaat sebelum zhuhur, sehingga menjadi 4 rakaat (yang dua sunah muakkad) .
b. Dua rakaat sesudah zhuhur, sehingga menjadi 4 rakaat (yang dua sunah muakkad) .
c. Empat rakaat sebelum asar.
d. Dua rakaat sebelum maghrib.
Bilangan shalat sunah rowatib muakkadada 10 rakaat yaitu :
a. Dua rakaat sebelum zhuhur
b. Dua rakaat sesudah zhuhur
c. Dua rakaat sesudah maghrib
d. Dua rakaat sesudah Isya’
e. Dua rakaat sebelum subuh
Bilangan shalat Sunah Rowatib Ghairu muakkad 10 rakaat yaitu :
a. Dua rakaat sebelum zhuhur, sehingga menjadi 4 rakaat (yang dua sunah muakkad) .
b. Dua rakaat sesudah zhuhur, sehingga menjadi 4 rakaat (yang dua sunah muakkad) .
c. Empat rakaat sebelum asar.
d. Dua rakaat sebelum maghrib.
22. Menetukan hokum sujud syukur
Hukum melakukan sujud syukur adalah sunah. Jika hukumnya sunah, maka lebih baik jika dilakukan.
23. Memilih bacaaan sujud tilawah
Membaca doa sebagai berikut :
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِ يْ خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ ( رواه الترمذي )
Artinya : Aku sujud kepada Tuhan yang menjadikan diriku, Tuhan yang membukakan rahmat pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan-Nya. ( HR Turmidzi )
24. Menunjukkan syarat wajib puasa
• Syarat wajib puasa :
1. Beragama Islam
2. Berakal sehat (orang gila tak diwajibkan puasa)
3. Baligh (dewasa)
4. Suci dari haid dan nifas
5. Mampu melaksanakan puasa
25. Membedakan puasa sunnah
Macam-macam Puasa Sunah
a. Puasa 6 kali pada bulan Syawal
Puasa selama 6 hari di bulan Syawal boleh dikerjakan berturut-turut dan boleh juga diselingi sehari puasa sehari tidak asal masih di bulan Syawal.
Sabda Rasulullah SAW

Artinya : “Dari Abu Ayub Rasulullah SAW telah bersabda : Barang siapa puasa di bulan Ramadhan kemudian ia puasa pula enam hari di bulan syawal, adalah seperti puasa sepanjang tahun." (H.R. Muslim)
b. Puasa Hari Arafah
Puasa Arafah adalah puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah dinamakan hari Arafah karena hari itu orang yang melakukan ibadah haji wukuf di Arafah. Puasa Arafah ini disunnahkan bagi orang yang tidak melakukan ibadah haji sedang mereka yang melakukan ibadah haji hukumnya makruh.
Sabda Rasulullah SAW :

Artinya : “Dari Abu Qatadah Nabi Muhammad SAW telah bersabda : Puasa hari Arafah itu menghapus dosa dua tahun. Satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang”(H.R. Muslim)
c. Puasa Pada Hari Asyu'ra
Puasa Asyu'ra adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 10 Muharram.
Sabda Rasulullah SAW.


Artinya : “Abu Qatadah katanya : Rasulullah SAW telah bersabda : Puasa hari Assyura itu menghapus dosa satu tahun yang telah lalu." (H.R. Muslim)
d. Puasa Pada Bulan Sya'ban
Diantara bulan yang dianjurkan memperbanyak puasa adalah di bulan sya’ban. Tetapi dilakukan tidak diakhir bulan sya'ban.
Sabda Rasulullah SAW


Artinya : “ Dari Aisyah katanya : Saya tidak melihat Rasul berpuasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan dan saya tidak melihat nabi berpuasa dalam satu bulan lebih banyak kecuali bulan Sya'ban." (HR.Bukhari dan Muslim) “
e. Puasa pada tiap-tiap Hari Senin dan Kamis
Sabda Rasulullah SAW :

Artinya : “Aisyah katanya : Nabi SAW memilih berpuasa setiap hari Senin dan Kamis (HR. Tirmidzi)”

f. Puasa tengah bulan pada setiap tanggal 13, 14 dan 15 bulan Qomariah.
Puasa tiga hari dalam sebulan, hadits Nabi :
أَنْ تَصُومَ كُلَّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَإِنَّ لَكَ عَشْرَ أَمْثَالِهَا فإِنَّ ذلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنَّ بِحَسْبِكَ كُلِّهِ بِكُلِّ حَسَنَةٍ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya : “dan sesungguhnya cukup bagimu berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, karena sesungguhnya bagimu pada setiap kebaikan mendapat sepuluh kali semisalnya, maka itu sama dengan berpuasa setahun penuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
26. Menyebutkan nishab zakat mal
Nishab Harta
No Jenis Harta Nishab Zakatnya
1 Emas 20 dirham = 93,6 gram 2,5 % = 1/40
2 Perak 200 dirham = 936 gram 2,5 % = 1/40
3 Perniagaan Sama dengan emas (dihitung berdasarkan harta emas) 2,5 % = 1/40
4 Peternakan
5 a. Kambing/ domba 40 – 120 ekor 1 ekor umur > 2 tahun
121 – 200 ekor 2 ekor umur > 2 tahun
201 – 399 ekor 3 ekor umur > 2 tahun
> 400 ekor 4 ekor umur > 2 tahun
Tiap tambah 100 Tambah 1 ekor
b. Sapi/Kerbau 30 – 39 ekor 1 ekor umur > 1 tahun
40 – 59 ekor 1 ekor umur > 2 tahun
60 – 69 ekor 2 ekor umur > 1 tahun
70 – 79 ekor 2 ekor umur > 2 tahun
80 – 89 ekor 3 ekor umur > 1 tahun
Setiap tambah 30 Tambah 1 ekor
6 Pertanian (tanaman pokok : Padi, jagung, sagu, gandum) 5 wassaq = 750 kg = 930 liter 10 % bila dialiri air hujan/sungai, 5 % bila dialiri air dengan alat/ membutuhkan biaya
7 Harta rikaz Sama dengan emas /perak 20 % saat menemukan

27. Menyimpulkan mustahiq zakat
Golongan Mustahiq Zakat
1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai barang yang berharga dan tidak mempunyai kekayaan dan usaha sehingga dia sangat perlu ditolong keperluannya.
2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai barang yang berharga atau pekerjaan yang dapat menutup sebagian hajatnya akan tetapi tidak mencukupinya, seperti orang memerlukan sepuluh dirham tapi hanya memiliki tujuh dirham saja. Jadi dengan kaidah di atas, bahwa fakir itu lebih parah dari miskin.
3. Amil, adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpannya, membaginya kepada yang berhak dan mengerjakan pembukuannya
4. Muallaf
Muallaf dibagi menjadi 4 macam, yaitu :
a. Muallaf muslim ialah orang yang sudah masuk Islam tapi niatnya atau imannya masih lemah,maka diperkuat dengan diberi Zakat.
b. Muallaf yang telah masuk Islam dan niatnya cukup kuat, dan ia terkemuka di kalangan kaumnya. Ia diberi zakat dengan harapan kawan kawannya akan tertarik masuk Islam.
c. Muallaf yang dapat membendung kejahatan orang kafir yang di sampingnya.
d. Muallaf yang dapat membendung kejahatan orang yang membangkang membayar zakat.
Bagian ketiga dan keempat kita beri zakat sekiranya mereka kita perlukan, misalnya karena mereka kita beri zakat, maka kita tidak usah menyediakan angkatan bersenjata guna menghadapi kaum kafir atau pembangkang zakat yang biayanya pun akan lebih besar. Adapun polongan pertama dan kedua maka kita beri zakat tanpa syarat".
5. Riqab, adalah mukatab yang berarti budak belian yang diberi kebebasan usaha mengumpulkan kekayaan agar ia dapat menebus dirinya untuk merdeka. Dalam hal ini ada syarat, bahwa yang menguasai atau memilikinya sebagai budak belian itu bukan si muzakki sendiri sebab jika demikian maka uang zakat itu akan kembali kepadanya saja.
6. Gharim
Gharim dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
a. orang yang meminjam guna menghindarkan fitnah atau mendamaikan pertikian/permusuhan.
b. orang yang meminjam guna keperluan diri sendiri atau keluarganya untuk hajat yang mubah.
c. orang yang meminjam karena tanggungan, misalnya para pengurus masjid, madrasah atau pesantren menanggung pinjaman guna keperluan masjid, madrasah atau pesantren itu"
7. Sabilillah, yaitu orang yang berada di jalan yang dapat menyampaikan sesuatu karena ridla Allah baik berupa ilmu maupun amal.
8. Ibnus sabil, yaitu orang yang mengadakan perjalanan dari negara di mana dikeluarkan zakat, atau melewati negara itu.
28. Menentukan jumlah zakat yang dikeuarkan
No Jenis Harta Nishab Zakatnya
1 Emas 20 dirham = 93,6 gram 2,5 % = 1/40
2 Perak 200 dirham = 936 gram 2,5 % = 1/40
3 Perniagaan Sama dengan emas (dihitung berdasarkan harta emas) 2,5 % = 1/40
4 Peternakan
5 a. Kambing/ domba 40 – 120 ekor 1 ekor umur > 2 tahun
121 – 200 ekor 2 ekor umur > 2 tahun
201 – 399 ekor 3 ekor umur > 2 tahun
> 400 ekor 4 ekor umur > 2 tahun
Tiap tambah 100 Tambah 1 ekor
b. Sapi/Kerbau 30 – 39 ekor 1 ekor umur > 1 tahun
40 – 59 ekor 1 ekor umur > 2 tahun
60 – 69 ekor 2 ekor umur > 1 tahun
70 – 79 ekor 2 ekor umur > 2 tahun
80 – 89 ekor 3 ekor umur > 1 tahun
Setiap tambah 30 Tambah 1 ekor
6 Pertanian (tanaman pokok : Padi, jagung, sagu, gandum) 5 wassaq = 750 kg = 930 liter 10 % bila dialiri air hujan/sungai, 5 % bila dialiri air dengan alat/ membutuhkan biaya
7 Harta rikaz Sama dengan emas /perak 20 % saat menemukan

29. Menunjukkan salah satu contoh shadaqah
Bershadaqah dapat dilaksanakan dalam beragai bentuk, bahkan menahan diri dari berbuat buruk kepada orang lain termasuk shadaqah. Bentuk paling sederhana adalah tersenyum kepada sesama manusia untuk menghormatinya.
30. Menunjukkan salah satu contoh hadiah
Sebab-sebab Pemberian Hadiah
Dalam kehidupan sehari-hari, hadiah itu dapat diberikan apabila :
a) Atas prestasi yang dicapai, seperti Rizal di Umar menjadi juara di kelasnya, lalu Kepala madrasah memberi hadiah kepadanya berupa seperangkat perlengkapan sekolah.
b) Suatu keadaan tertentu, sebagai contoh perkawinan, ulang tahun dan sebagainya.
Jika diperhatikan pengertian hadiah tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa hadiah memiliki unsur- unsur sebagai berikut :
a) Ada orang yang memberi hadiah.
b) Ada orang yang menerima hadiah.
c) Sesuatu yang dihadiahkan.
d) Adanya suatu prestasi yang telah dicapai atau suatu keadaan yang dianggap penting.
31. Memilih perbedaan shadaqah,hibah,dan hadiah
a) Sadaqah
 Merupakan pemberian sesuatu yang didasarkan atas kepedulian terhadap fakir miskin.
 Perbuatan ini dilakukan semata-mata untuk mencari rida Allah SWT.
 Sebagai salah satu perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT.
 Pemberian ini ditujukan kepada fakir miskin dan anak yatim.
 Pemberian ini biasanya dalam bentuk uang.
 Untuk melaksanakan pemberian ini (sadaqah) tidak diperlukan tata cara atau prosedur tertentu.
 Sadaqah hukumnya sunnat muakkad.
b) Hibah
 Merupakan pemberian yang didasarkan atas kasih sayang.
 Pemberian ini lebih bersifat keduaniawian.
 Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang yang masih dalam hubungan keluarga.
 Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang tidak bergerak
 Untuk melaksanakan hibah diperlukan tata cara atau prosedur tertentu, misalnya dilakukan secara tertulis.
 Hibah hukumnya sunnah.
c) Hadiah
 Merupakan pemberian yang didasarkan atas keadaan atau peristiwa tertentu.
 Pemberian ini lebih bersifat keduniawian.
 Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang tertentu.
 Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang, baik barang bergerak seperti alat-alat sekolah, televisi, dan lain-lain, maupun barang tidak bergerak.
 Untuk melaksanakan hadiah, bisa melalui tata cara atau prosedur tertentu dan bisa pula tidak.
 Hadiah hukumnya mubah (boleh).
32. Menunjukkan salah satu alasan tidak wajib haji
Syarat wajib haji
a) Islam, berarti orang tidak beragama tidak perlu melaksanakan ibadah haji bahkan tidak sah.
b) Baligh/dewasa, berarti anak-anak kecil tidak wajib naik haji, akan tetapi kalau ia melakukan maka hajinya dianggap sah, tetapi dikategorikan sebagai haji sunnah.
c) Merdeka, berarti budak tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
d) Berakal sehat
e) Kuasa atau mampu, maksudnya kondisinya memungkinkan untuk pergi haji. Pengertian kuasa di sini mengandung tiga macam makna, yaitu :
 Kemampuan jasmani, yaitu mempunyai fisik yang kuat/sehat untuk melaksanakan ibadah haji.
 Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi dan pulang, termasuk biaya hidup keluarga yang ditinggalkan.
 Ada kendaraan/alat transportasiyang pantas dipergunakan
 Aman dalam perjalanan, daerah yang dilalui dan sekitarnya (sekitar ibadah haji) harus aman, tidak dalam keadaan perang atau bahaya.
 Bagi wanita yang akan melaksaakan ibadah haji harus ada mahram (muhrim).
f) Memiliki pengetahuan tentang haji.
33. Menyebutkan salah salah satu larangan ibadah haji
a) Larangan bagi Laki-laki
 Memakai pakaian berjahit
 Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki.
 Memakai penutup kepada yang melekat
b) Larangan Bagi Perempuan
 Menutup kedua tangan dengan kaos tangan
 Menutup muka dengan cadar/masker.
c) Larangan bagi laki-laki dan perempuan
 Orang yang sedang ihram tidak boleh memakai wangi-wangian. Kecuali bau wangi yang ada disebabkan wangi-wangian yang dipakai sebelum ihram.
 Tidak boleh mencukur rambut.
 Dilarang memotong kuku sebelum tahalul pertama.
 Tidak boleh meminang, menikah, menikahkan orang lain atau menjadi wall dalam akad pernikahan.
 Tidak boleh bersetubuh (bersenggama).
Firman Allah SWT. :
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللهُ. (القرة : 197)
Artinya : “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats (birahi), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. (QS. al-Baqarah/ 2: 197)
 Tidak boleh berburu atau membunuh binatang.
34. Menyimpulkan salah satu contoh macam haji
a. Haji ifrad
Haji ifrad adalah mengerjakan haji terlebih dahulu, setelah selesai barulah mengerjakan umrah. Jadi dalam hal ini kita dua kali melakukan ihram, yaitu dari miqat untuk haji, dan ihram lagi dari miqat untuk umrah serta melaksanakan seluruh pekerjaan umrah. Semua ini dikerjakan setelah menyelesaikan ibadah haji dan masih dalam bulan haji.
b. Haji tamattu
Haji tamattu adalah melakukan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji dan setelah selesai barulah mengerjakan haji. Jadi pertama-tama kita harus melakukan ihram sampai selesai untuk keperluan umrah, kemudian ihram untuk ibadah haji. Mereka yang mengerjakan haji dengan cara tamattu wajib membayar dam (benda), yaitu menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan puasa sepuluh hari, yaitu tiga hari ketika masih di tanah haram (suci) dan tujuh hari setelah tiba di tanah air. Cara inilah yang paling banyak dikerjakan oleh sebagian besar jemaah haji.
c. Haji qiran
Haji qiran adalah mengerjakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan. Jadi dalam hal ini melakukan ihram dari miqat dengan niat untuk haji dan sekaligus untuk umrah. Sama halnya dengan haji tamattu, maka haji qiran pun dikenakan dam (denda) menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan puasa tiga hari di tanah suci, dan tujuh hari setelah tiba di tanah air.
35. Membedakan haji dan umrah
Secara detail, perbedaan syarat, rukun dan wajib antara haji dan umrah adlah sebagai berikut :
No Haji No Umrah
A. Syarat A. Syarat
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Mampu 1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Mampu
B. Rukun B. Rukun
1. Ihram dari miqat
2. Wuquf di `Arafah
3. Thawaf
4. Sa`i
5. Tahalul
6. Tertib 1. Ihram dari miqat
2. Thawaf
3. Sa`i
4. Tahalul
5. Tertib
C. Wajib C. Wajib
1. Ihram dari miqat
2. Hadir di Muzdalifah
3. Bermalam di Mina
4. Melontar jumrah `aqabah
5. Melontar 3 jumrah
6. Thawaf wada`
7. Tidak melanggar larangan 1. Ihram dari miqat
2. Tidak melanggar larangan

36. Menunjukkan contoh jenis makanan halal
a. Semua makanan yang baik-baik dan tidak menjijikkan.
b. Daging Binatang Ternak
c. Semua makanan yang tidak memberi madharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, tidak merusak jiwa, tidak merusak moral dan tidak merusak aqidah.
d. Bangkai ikan dan belalang.
37. Menyimpulkan salah satu dalil naqli tentang makanan:
a. يَا اَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الأَرْصِ حَلاَلاً طَيِّبًا (البقرة : 168)
Artinya :
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi .... (QS. al-Baqarah /2 ;168)
b.كُلُوْا مِنْ طَيِّبَتٍ وَاعْمَلُوْا صَلِحًأ إِنِّ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ (المؤمنون :51)
Artinya :
“… makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. al-Mukminun /23 : 51)
38. Menyebutkan akibat diharamkannya makanan
a. Secara tegas Allah dan Rasulullah saw melarang memakan makanan tersebut (sebab ada nas Al-Qur'an atau Al-Hadis)
b. Sebab disuruh membunuhnya;
c. Sebab dilarang membunuhnya;
d. Sebab bentuknya menjijikkan dan kotor
e. Sebab dapat mendatangkan akibat buruk (mudarat) bagi yang memakannya.
39. Menentukan alasan minuman haram
a. Ada nas al-Qur'an dan al-Hadis yang melarang secara tegas meminum minuman yang haram.
b. Dapat mendatangkan akibat buruk (mudarat) bagi peminumnya
40. Menyebutkan syarat orang yang menyembelih
a. Beragama Islam atau Ahli Kitab
b. Menyebut Nama Allah SWT
c. Berakal Sehat
d. Sudah Mumayiz
41. Menyebutkan salah satu tujuan qurban
a. Mendekatkan diri kepada Allah
b. Mensyukuri nikmat Allah
42. Memilih orang yang menerima daging aqiqah
a. Tetangga
b. Fakir
c. Miskin
43. Memilih waktu pelaksanaan aqiqah
Penyembelihan Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh ataui keempat belas atau keduapuluh satu dari kelahiran anak
44. Menyebutkan adab menjenguk orang sakit
a. Menyakan keadaannya
b. Menghibur
c. Tidak menakuti
d. Mendoakan
e. Membantu meringankan beban biaya pengobatan
45. Menyebutkan bagian yang diterima ahli waris
Bagian-bagian yang telah ditetapkan dalam Kitabullah Ta’ala ada enam: (pertama) separuh, (kedua) seperempat, (ketiga) seperdelapan, (keempat) dua pertiga, (kelima) sepertiga, dan (keenam) seperenam.
A. Yang dapat 1/2 :
1. Suami ).
2. Seorang anak perempuan.
3. Cucu perempuan,
4. Saudara perempuan seibu dan sebapak dan saudara perempuan sebapak.
B. Yang dapat 1/4 ; dua orang.
1. Suami dapat seperempat, jika isteri yang wafat meninggalkan anak.
2. Isteri, jika suami tidak meninggalkan anak.
C. Yang dapat 1/8; hanya satu (yaitu):
Istri dapat seperdelapan, jika suami meninggalkan anak.
D. Yang dapat 2/3; empat orang
1. Dua anak perempuan
2. Cucu perempuan (dari anak laki-laki).
3. Dua saudara perempuan seibu sebapak
4. Dua saudara perempuan sebapak.
E. Yang dapat 1/3; dua orang:
1. Ibu, jika ia tidak mahjub (terhalang).
2. Dua saudara seibu (saudara tiri) dan seterusnya.
F. Yang dapat 1/6; ada tujuh orang:
1. Ibu dapat seperenam, jika si mayyit meninggalkan anak atau saudara lebih dari seorang.
2. Nenek, bila si mayyit tidak meningalkan ibu.
3. Seorang saudara seibu, baik laki-laki ataupun perempuan.
4. Cucu perempuan, jika si mayyit meninggalkan seorang anak perempuan:
5. Saudara perempuan sebapak,
6. Bapak dapat seperenam, jika si mayyit meninggalkan anak.
7. Datuk (kakek) dapat seperenam, bila si mayyit tidak meninggalkan bapak
46. Menyebutkan jumlah lapisan dalam mengkafani jenazah
a. 7 lapis untuk jenazah perempuan
b. 5 lapis untuk jenazah laki-laki
47. Menunjukkan alasan jenis jual beli
1) Terlarang karena kurang syarat atau rukun
Jenis jual beli yang terlarang karena kurang sarat rukunnya, yaitu:
a. Jual beli sistem ijon
Sistem ijon masih sering dilakukan oleh sebagian masyarakat kita. Sistem ini umumnya lebih merugikan para petani selaku pihak penjual. Contoh jual beli system ijon misalnya jual beli padi yang masih dibatangnya atau bahkan belum berbuah, ikan masih dalam tambak dan sebagainya.
b. Jual beli anak binatang ternak yang masih dalam kandungan
Jual beli seperti ini tidak sah karena belum jelas kemungkinan jika lahir hidup atau mati
c. Jual beli sperma binatang.
Hal ini tidak sah karena belum dapat diketahui kadarnya. Adapun meminjamkan binatang jantan untuk dikawinkan dengan binatang lain tanpa maksud jual beli, hal ini sah dan bahkan dianjurkan.
d. Jual Beli Barang Yang Belum Dimiliki
Maksudnya adalah jual beli barang yang belum ada di tangan, karena baru saja membelinya dari penjual pertama. Jual beli sepeti im tidak sah karena kepemilikan barang belum ada di tangan penjual.
e. Jual beli barang yang diharamkan
Barang yang diharamkan misalnya minuman keas, anjing, babi, darah, morfin, dan semacamnya. Jual beli ini selain tidak sah juga diharamkan.
2) Jual Beli Yang Sah Tetapi Terlarang
Ada beberapa hal jual beli yang sah namun terlarang, yaitu :
a. Jual Beli Pada Waktu Khutbah / Salat Jum'at
Larangan ini tentunya bagi seorang muslim laki - laki, sebab pada waktu itu ia wajib melaksanakan salat jum'at.
b. Jaual Beli Dengan Niat Menimbun Barang
Menimbun barang tidak dibenarkan dalam ajaran islam, apalagi bila barang tersebut sangat diperlukan orng banyak, penimbunan barang ini juga dapat merusak harga sehingga harga bang bisa melambung. Karenanya jual beli cara seperti ini sekalipun sah namun masih terlarang.
c. Membeli Barang Dengan Menghadang Di Pinggir Jalan
Penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga dibawah harga pasar.
d. Jual Beli Yang Masih Dalam Tawaran Orang Lain
Bila masih berlangsung tawar menawar dengan seseorang, penjual dilarang menjual barang tersebut kepada orang lain, kecuali sesudah ada kepastian dari orang tersebut batal atau diteruskan jual belinya.
e. Jual Beli Dengan Memainkan Ukuran dan Timbangan atau Menipu
Memainkan ukuran, misalnya mengurangi timbangan atau takaran. Jual beli tipuan seperti penjual duku meletakkan duku bagus-bagus diatas onggokan sedangkan yang dibawahnya jelek. Jual beli dengan memainkan takaran dan tipuan seperti ini adalah terlarang.
f. Jual Beli Barang untuk Kemaksiatan
Berjual beli untuk kemaksiatan seperti perjudian, pencurian dan sejenisnya adalah terlarang.
48. Menyimpulkan bentuk khiyar
Khiyar menurut bahasa artinya adalah memilih atau pilihan.
Sedangkan menurut istilah syara' khiyar adalah hak memilih terutama bagi si pembeli untuk meneruskan atau membatalkan akad jual belinya.
Tujuan diadakannya khiyar adalah agar kedua belah pihak dapat mempertimbangkan sebaik-baiknya terhadap barang yang diperjualbelikan, sehingga tidak ada penyesalan dikemudian hari.
Khiyar dapat dilakukan dalam waktu singkat atau dalam beberapa waktu sesuai dengan perjanjian. Melakukan khiyar hukumnya mubah atau boleh.
49. Menunjukkan alasan hokum pinjam meminjam
a. Pinjam meminjam hukumnya mubah bagi peminjam dan sunah bagi pemberi pinjaman karena ada unsur tolong menolong.
b. Apabila pinjam-meminjam itu untuk hal yang sangat penting, maka hukum peminjam adalah sunah dan memberi pinjaman adalah wajib.
50. Menunjukkan hokum hutang piutang
a. Hukum orang yang berhutang adalah mubah (boleh) sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunah sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya.
b. Hukum orang yang berhutang menjadi sunah dan hukum orang yang menghutangi menjadi wajib, jika peminjam itu benar-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi orang yang kelaparan, hutang uang untuk biaya pengobatan dan lain sebagainya.
51. Mengklasifikasi macam-macam najis
1. Macam-macam najis dan cara mensucikannya.
Dalam hukum Islam, najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
a. Najis Mughalladzah (Najis Berat)
Najis mughaladhah adalah najis berat yang disebabkan oleh air liur anjing dan babi yang mengenai barang.
Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan wujud najis tersebut kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu. Cara ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :
طَهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اَوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ (رواه مسلم)
Artinya : “Cara mensucikan bejana seseorang diantara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali dam salah satunya dicampur dengan debu” (HR. Muslim)
b. Najis Mutawassithah (Najis Menengah)
Najis mutawassitah adalah najis menengah. Najis mutawassitah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
• Mutawassitah hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada bau, rasa maupun wujudnya, seperti air kencing yang sudah kering. Cara mensucikannya cukup disiram dengan air di atasnya.
• Mutawassitah `Ainiyyah, adalah najis mutawassitah yang masih ada wujud, bau ataupun rasanya. Cara mensucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang wujud, bau dan rasanya (kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan).
Benda-benda yang termasuk najis mutawassithah adalah :
• Bangkai binatang darat.
• Segala macam darah kecuali hati dan limpa. Darah yang dimaksud di sini adalah darah yang dapat mengalir ketika disembelih sehingga darah belalang dan laron tidak termasuk najis. Hukum memakan benda najis adalah haram.
• Nanah, yaitu darah yang sudah membusuk.
• Semua benda yang keluar dari dua jalan kotoran manusia, yaitu hubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang), baik benda cair maupun benda padat.
• Segala macam minuman keras.
Hadis nabi Muhammad SAW. :
أُحَلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ : فَاَمَّ الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ فَاَمَّ الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ والطِّحَالُ (رواه ابن ماجه واحْمَد)
Artinya : “Dihalalkan bagi kamu semua dua bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang serta hati dan limpa (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
c. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Najis mukhaffafah adalah najis ringan seperti air kencing anak laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI dan berumur kurang dari dua tahun.
Cara mensucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan air kencing bayi perempuan pada umur yang sama cara mensucikannya dengan air yang mengalir pada benda yang terkena najis sehingga akan hilang bau, warna dan rasanya. Hadits nabi Muhammad SAW:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَّةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (رواه النساء)
Artinya : “cucilah apa-apa yang terkena air kencing anak perempuan, sedangkan jika terkena air kencing anak laki-laki cukup dengan memercikkan air padanya” (HR. an-Nasa`i dan Abu Dawud)

52. Menentukan hukum wudhu
Hukum Asal Wudhu adalah mubah, menjadi wajib ketika akan melaksanakan ibadah yang mengharuskan suci dari hadats kecil.

53. Memilih contoh hadast besar

Hadats Besar adalah hadats yang dapat disucikan dengan mandi, jika berhalangan atau sakit dapat diganti dengan tayamum. Hal-hal yang menyebabkan hadats besar adalah :
• Melakukan hubungan suami isteri (bersetubuh) baik mengeluarkan air mani atau tidak.
• Keluar sperma (mani), baik disengaja maupun tidak.
• Selesai menjalani masa haid (bagi wanita)
• Setelah menjalani masa nifas (masa setelah melahirkan)
• Wiladah (setelah melahirkan)
• Meninggal dunia

54. Menunjukkan bacaan salat
a. Niat
Pada prinsipnya niat dilakukan dalam hati, tetapi jika dilafazdkan sebagai berikut:
• Shalat Dhuhur
اُصَلّيِ فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى
• Shalat `Ashar
اُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى
• Shalat Magrib
اُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى
• Shalat `Isya
اُصَلّيِ فَرْضَ الْعِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى
• Shalat Shubuh
اُصَلِّي فَرْضَ الصُّبْحِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى
b. Takbiratul Ikhram dengan membaca اللهُ اَكْبَرْ (Allahu akbar)
c. Membaca Do`a Iftitah
Menurut pendapat ulama, ada dua macam do`a iftitah, yaitu :
d. Macam Pertama
اَللهُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ للهِ كَثِيْرًا وَسُبْحنَ اللهِ بُكْرَةً وَاَصِيْلاً. اِنِى وَجَّهْتُ وَوَجْهِيَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوت والاَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. اِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِى للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ.
e. Macam Kedua
ااَللهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِى وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ. ااَللهُمَّ نَقِّنِى مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقِّى الثَّوْبُ الاَْبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ. ااَللهُمَّ اغْسِلْنِى مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرْدِ.
f. Membaca Surat al-Fatihah didahului dengan membaca ta`awudz
g. Membaca Surat Pendek
h. Ruku` dan Tuma`ninah
Do`a yang dibaca ketika ruku`
سُبْحنَ رَبَّيَ الْعَظِيْمِ
i. I`tidal dan Tuma`ninah
Do`a yang dibaca ketika I`tidal
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّموتِ وَمِلْءُ الاَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْضُ
j. Sujud Pertama dan Tuma`ninah
Do`a yang dibaca ketika sujud
سُبْحنَ رَبَّيَ الاَعِلَى
k. Duduk diantara 2 sujud dan Tuma`ninah
Do`a yang dibaca ketika duduk diantara dua sujud
رَبِّ اغْفِرِلِى وَارْحَمْنِى وَاجْبُرْنِى وَارْفَعْنِى وَارْزُقْنِى وَاهْدِنِى وَاعْفُ عَنِّى
l. Sujud Kedua dan Tuma`ninah
m. Duduk Tasyahud
n. Membaca Tasyahud Akhir
Bacaan tasyahud akhir
اَلتَّحِيَّاتُ المُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ للهِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهِ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.
o. Membaca Shalawat Kepada Nabi
Bacaan shalawat kepada nabi
اَللهُمَّ صَلِّى عَلَىْ سَيِدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى عَلَىْ سَيِدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى الِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ , وَبَرِكْ عَلَى سَيِدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ, كَمَا بَارَكْتَ عَلَى عَلَىْ سَيِدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى الِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ, فِى الْعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
p. Salam ِ

55. Menyebutkan waktu salat fardhu
• Waktu maghrib
Waktu shalat maghrib adalah mulai sejak terbenamnya matahari sampai hilangnya mega-merah.
• Waktu isya`
Waktu shalat isya`adalah mulai dari hilangnya mega merah sampai terbit fajar (baying-bayangsinar terang di arah timur), jika memungkinkan dianjurkan untuk mengakhir shalat sampai sepertiga malam.

56. Mengklasifikasikan sebab – sebab sujud sahwi
• Menambah perbuatan dari jenis shalat karena lupa, seperti berdiri, atau ruku', atau sujud, misalnya ia ruku' dua kali, atau berdiri di waktu ia harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat misalnya, maka ia wajib sujud sahwi karena menambah perbuatan, setelah salam, baik ingat sebelum salam atau sesudahnya.
• Mengurangi salah satu rukun shalat, apabila ingat sebelum sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka wajib kembali melakukannya, dan apabila ingat setelah sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka tidak kembali, dan rakaatnya batal. Apabila ingat setelah salam, maka wajib melakukan rukun yang ditinggalkan dan seterusnya saja, dan sujud sahwi setelah salam. Jika salam sebelum cukup rakaatnya, seperti orang yang shalat tiga rakaat pada shalat yang empat rakaat, kemudian salam, lalu diingatkan, maka harus berdiri tanpa bertakbir dengan niat shalat, kemudian melakukan rakaat keempat, kemudian tahiyyat dan salam, kemudian sujud sahwi.
• Meninggalkan salah satu wajib shalat, seperti lupa tidak tahiyat awal, maka gugur baginya tahiyyat, dan wajib sujud sahwi sebelum salam.
• Ragu tentang jumlah rakaat, apakah baru tiga rakaat atau empat, maka menganggap yang lebih sedikit, lalu menambah satu rakaat lagi, dan sujud sahwi sebelum salam, apabila dugaannya lebih kuat pada salah satu kemungkinan, maka harus melakukan yang lebih yakin, dan sujud setelah salam.

57. Menyebutkan tujuan azdan dalam shalat berjama’ah

58. Menyebutkan ketentuan shalat berjama’ah
• Imam
1. Bacaannya fasih
2. Laki-laki apabila makmumnya laki-laki
3. Imam handaknya berdiri di depan makmum
4. Imam tidak dalam keadaan menjadi makmum.
• Makmum
1. Makmum hendaknya berniat mengikuti imam
2. Makmum hendaknya mengetahui gerakan imam
3. Makmum hendaknya berdiri di belakang imam
4. Makmum hendaknya berada di satu bangunan atau tempat yang berhubungan dengan Imam
a. Tatacara Shalat Berjamaah
1) Dalam semua gerakan shalat makmum jangan mendahului gerakan imam
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّمَا جُعِلَ اْلاِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَاِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُواوَاِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا (رواه البخارى ومسلم)
“Sesungguhnya imam itu dijadikan supaya diikuti perbuatannya, apabila ia telah takbir, hendaklah kamu takbir, dan apabila ia ruku’ maka hendaklah kamu ruku’ pula”(HR. Bukhari dan Muslim).
2) Pada waktu imam membaca al fatihah dengan jahr (keras) makmum mendengarkan
3) Ketika imam bangun dari rukuk’ membaca sami’allah makmum membaca robbana lakal hamdu, ketika imam membaca waladdholliin makmum membaca amiin.
b. Susunan Shaf (Barisan) Dalam Shalat Jama`ah
1. Bila makmum hanya satu orang, makmum berdiri di sebelah kanan agak ke belakang.
2. Bila makmum 2 orang, makmum berdiri di belakang imam.
3. Bila makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka makmum laki-laki berada di shaf depan, sedangkan makmum perempuan berada di belakang shaf makmum laki-laki.
4. Bila makmum terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, maka :
a. Shaf laki-laki dewasa di depan, di belakangnya adalah shaf anak-anak laki-laki
b. Shaf makmum perempuan di belakangnya shaf anak-anak laki-laki.
59. Menentukan tatacara makmum masbuq
Makmum masbuq adalah makmum yang datangnya terlambat, yaitu ketika imamnya telah melakukan ruku`. Makmum tersebut dianggap ketinggalan 1 raka`at.
Makmum masbuq setelah datang langsung takbiratul ihram dan segera mengikuti gerakan imam.
60. Mendefinisikan pengertian doa
Do`a berasal dari bahasa Arab دَعَا يَدْعُو دُعَاءً yang berarti panggilan atau seruan. Menurut istilah, do`a adalah permohonan sesuatu yang disampaikan manusia sebagai makhluk kepada Allah SWT sebagai Sang Pencipta, baik untuk kepentingan hidup di dunia maupun di akherat.
Firman Allah :
Artinya :“Dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina". (QS. al-Mukmin : 60)

Artinya : Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang aku, Maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. (QS. al-Baqarah : 186)

61. Menunjukkan lafal yang diucapkan dalam dzikir
a. Mengucapkan istghfar
أَسْتًغْفِرُ الله َ الْعَظِيْمَ (3x)
Artinya : Saya memohon kepada Allah yang maha agung.
Lafald dzikir tersebut dapat disempurnakan sebagai berikut :
أَسْتًغْفِرُ الله َ الْعَظِيْمَ اَلَّذِيْ لاَ إِلهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ (3x)
Artinya : Saya memohon kepada Allah yang maha agung, yang tiada tuhan selain Dia Yang Hidup dan Berdiri dan saya bertobat kepada-Nya

b. Membaca tahlil
لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ
Artinya : Tidak ada tuhan selain Allah.
Bacaan tahlil dapat dilengkapi dengan bacaan sebagai berikut :

لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكً وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِ وَ يُمِيْتُ وَهُوَ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، اللهُ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعطْيِ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ.
c. Membaca sayyidul istighfar
اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ
Artinya : “ Ya Allah, Engkau Rabbku, tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Engkau telah menciptakanku dan aku hamba-Mu, dan aku tidak mampu memikul perjanjian dan janji-Mu, aku berlidung kepada-Mu dari kejahatan perbuatanku, aku mengakui nikmat-Mu terhadapku, dan aku mengakui dosaku, ampunilah aku karena sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau”
d. Membaca lafald :
اللهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، وَإِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَاذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ.
e. Membaca tasbih
سُبْحَانَ اللهُ (33x)
Subhanallah (33x)
Kalimat tasbih merupakan kalimat yang ringan di lidah tetapi berat timbangannya sesuai sabda Nabi:
قال رَسُول اللَّهِ : كَلِمَتَانِ؛ خَفِيْفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ؛ ثَقِيْلَتَانِ فيَ الْمِيْزَانِ؛ حَبِيْبَتَانِ إَلىَ الرَّحْمَنِ : سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيْمِ (مُتَّفَقٌ عَلَيهِ).
Artinya : “Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Dua kalimat yang ringan di lidah namun berat di timbangan, dicintai ar-Rahman (Allah), subhanallahi wabihamdihi subhanallahil `azim (Mutafaqun `alaihi)
f. Membaca tahmid
اَلْحَمْدُ للهُِ (33x)
g. Membaca takbir
اللهُ أَكْبَرُ (33x)
h. Kemudian membaca :
لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكً الْمُلْكً وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِ وَ يُمِيْتُ وَهُوَ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِااللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
Apabila dzikir akan dilaksanakan secara lengkap, sebelum membaca tasbih, terlebih dahulu membaca bacaan-bacaan sebagai berikut :
i. Kemudian membaca surat al-fatihah 1 x.
j. Membaca ayat kursi 1 x:
k. Dilanjutkan membaca tasbih dan berikutnya seperti tatacara dzikir di atas
62. Menentukan hukum shalat Jum’at
Shalat Jum'at hukumnya fardu ain bagi setiap muslim laki-iaki yang sudah dewasa, berakal sehat, merdeka, dan tidak sedang musafir.

63. Menentukan bacaan dalam shalat jenazah Takbir 3 dan 4
Shalat Jenazah dimulai dengan urutan dan bacaan sebagai berikut:
1. Takbir pertama (takbiratul ihram) diteruskan membaca al-Fatihah.
2. Membaca selawat Nabi Muhammad saw.
Adapun bacaan shalawat nabi adalah sebagai berikut :





Artinya:
Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad beserta keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi rahmat kepada Nabi lbrahim beserta keluarganya. Berilah berkah kepada Nabi Muhammad beserta keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha mulia.
3. Takbir ketiga, diteruskan membaca doa berikut untuk jenazah.




Artinya
Ya Allah, ampunilah dia, kasihilah dia, maafkanlah dia, hapuskanlah segala dosanya dan jadikanlah janah sebagai tempat pembaringan. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami atas pahalanya, janganlah Engkau fitnah kami setelah kepergiannya, ampunilah kami dan dia.
4. Takbir keempat diteruskan membaca salam.



Artinya:
Semoga keselamatan, rahmat, dan berkah Allah senantiasa dilimpahkan kepada kamu sekalian.
Perlu anda ketahui !
1. Doa untuk jenazah boleh dibaca setelah takbir ketiga saja, boleh pula ditambah setelah takbir keempat (sebelum salam).
2. Bacaan doa jenazah bermacam-macam. Selain doa jenazah di atas, boleh juga membaca doa berikut.








Artinya:
Ya Allah, ampunilah dia, sayangilah dia, maafkanlah dia hapuslah dosanya, muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, bersihkanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkan dia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang dibersihkan dari kotoran. Buatkanlah ia ganti sebuah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga yang lebih baik dari keluarganya (di dunia). Masukkanlah dia ke janah dan selamatkanlah dia dari fitnah kubur dan siksa nar.

3. Dhamir (kata ganti) "هُمْ " dalam doa shalat Jenazah berlaku untuk semua jenazah, baik laki-laki maupun perempuan.
4. Apabila disesuaikan dengan jenazahnya, damir diganti sebagai berikut:
هُ : berlaku untuk jenazah laki-laki seorang
هُمْ : berlaku untuk jenazah laki-laki banyak (campur antara laki-laki dan
perempuan)
هَا : berlaku untuk jenazah perempuan seorang

64. Menunjukkan posisi imam dalam shalat jenazah
a. Imam berdiri di dekat kepala jenazah lelaki
b. Imam berdiri di dekat pinggang Jenazah perempuan
65. Membedakan shalat jama’ dan qashar
a. Shalat Jamak adalah mengumpulkan dua shalat fardu yang dilakukan secara berurutan dalam satu waktu.
b. Qasar artinya meringkas atau memendekkan.
Shalat Qasar ialah melaksanakan (shalat fardu) dengan cara meringkas jumlah rakaatnya dari empat rakaat menjadi dua rakaat
66. Menunjukkan cara shalat dalam kendaraan
Setelah selesai tayamum,lakukan shalat dengan cara sebagai berikut.
a. Apabila tidak mungkin melakukan shalat dengan berdiri (karena takut terjatuh dan sebagainya), lakukanlah shalat dengan duduk di tempat dudukmu.
b. Apabila tidak mungkin dapat rukuk dan sujud sebagai mestinya, lakukan dengan Isyarat saja. Agar tidak terganggu oleh orang-orang yang berada di atau kirimu, beri tahu kepada mereka bahwa engkau mengerjakan shalat. Apabila perjalanan cukup jauh, engkau dapat melakukan shalat dengan cara menjamak atau mengqasarnya.
c. Usahakan agar pada waktu takbiratulihram engkau dapat menghadap kiblat. Jika tidak dapat (misalnya kendaraan terus menuju ke arah timur. utara, dan selatan), niatkan di dalam hatimu bahwa engkau menghadap kiblat.
d. Gerakan salam tetap dilakukan ke kanan dahulu, walaupun saat dikendaraan tidak menghadap ke arah barat.

67. Menyebutkan sebab –sebab sujud tilawah
Sujud tilawah adalah sujud bacaan. Yakni sujud yang dilakukan ketika orang sedang membaca Al-Qur’an menjumpai ayat-ayat sajdah baik di dalam shalat atau di luar shalat. Sujud tilawah hukumnya sunnah.
68. Menyimpulkan isi kandungan dalil tentang puasa
a. Puasa hukumnya wajib bagi orang yang beriman,
b. Puasa menjadikan orang bertaqwa
69. Memilih contoh puasa haram
a. Hari Raya Idul Fitri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
b. Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
c. Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang disunnahkan sejak zaman nabi Ibrahim as.
70. Menyebutkan nisab zakat

No Jenis Harta Nishab Zakatnya
1 Emas 20 MISQAL = 93,6 gram 2,5 % = 1/40
2 Perak 200 dirham = 672 gram 2,5 % = 1/40
3 Perniagaan Sama dengan emas (dihitung berdasarkan harta emas) 2,5 % = 1/40
4 Peternakan
5 a.Kambing/ domba 40 – 120 ekor 1 ekor umur > 2 tahun
121 – 200 ekor 2 ekor umur > 2 tahun
201 – 300 ekor 3 ekor umur > 2 tahun
> 400 ekor 4 ekor umur > 2 tahun
Tiap tambah 100 Tambah 1 ekor
b. Sapi/Kerbau 30 – 39 ekor 1 ekor umur > 1 tahun
40 – 59 ekor 1 ekor umur > 2 tahun
60 – 69 ekor 2 ekor umur > 1 tahun
70 – 79 ekor 2 ekor umur > 2 tahun
80 – 89 ekor 3 ekor umur > 1 tahun
Setiap tambah 30 Tambah 1 ekor
6 Pertanian (tanaman pokok : Padi, jagung, sagu, gandum) 5 wassaq = 653 kg = 930 liter 10 % bila dialiri air hujan/sungai, 5 % bila dialiri air dengan alat/ membutuhkan biaya
7 Harta rikaz Sama dengan emas /perak 20 % saat menemukan



71. Mengklasifikasikan mustahiq zakat
a. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai barang yang berharga dan tidak mempunyai kekayaan dan usaha sehingga dia sangat perlu ditolong keperluannya.
b. Miskin, yaitu orang yang mempunyai barang yang berharga atau pekerjaan yang dapat menutup sebagian hajatnya akan tetapi tidak mencukupinya, seperti orang memerlukan sepuluh dirham tapi hanya memiliki tujuh dirham saja. Jadi dengan kaidah di atas, bahwa fakir itu lebih parah dari miskin.
c. Amil, adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpannya, membaginya kepada yang berhak dan mengerjakan pembukuannya
d. Muallaf
Muallaf dibagi menjadi 4 macam, yaitu :
1. Muallaf muslim ialah orang yang sudah masuk Islam tapi niatnya atau imannya masih lemah,maka diperkuat dengan diberi Zakat.
2. Muallaf yang telah masuk Islam dan niatnya cukup kuat, dan ia terkemuka di kalangan kaumnya. Ia diberi zakat dengan harapan kawan kawannya akan tertarik masuk Islam.
3. Muallaf yang dapat membendung kejahatan orang kafir yang di sampingnya.
4. Muallaf yang dapat membendung kejahatan orang yang membangkang membayar zakat.
e. Riqab, adalah mukatab yang berarti budak belian yang diberi kebebasan usaha mengumpulkan kekayaan agar ia dapat menebus dirinya untuk merdeka. Dalam hal ini ada syarat, bahwa yang menguasai atau memilikinya sebagai budak belian itu bukan si muzakki sendiri sebab jika demikian maka uang zakat itu akan kembali kepadanya saja.
f. Gharim
Gharim dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
1. orang yang meminjam guna menghindarkan fitnah atau mendamaikan pertikian permusuhan.
2. orang yang meminjam guna keperluan diri sendiri atau keluarganya untuk hajat yang mubah.
3. orang yang meminjam karena tanggungan, misalnya para pengurus masjid, madrasah atau pesantren menanggung pinjaman guna keperluan masjid, madrasah atau pesantren itu"
g. Sabilillah, yaitu orang yang berada di jalan yang dapat menyampaikan sesuatu karena ridla Allah baik berupa ilmu maupun amal.
h. Ibnus sabil, yaitu orang yang mengadakan perjalanan dari negara di mana dikeluarkan zakat, atau melewati negara itu.

72. Menentukan jumlah zakat yang dikeluarkan

No Jenis Harta Nishab Zakatnya
1 Emas 20 MISQAL = 93,6 gram 2,5 % = 1/40
2 Perak 200 dirham = 672 gram 2,5 % = 1/40
3 Perniagaan Sama dengan emas (dihitung berdasarkan harta emas) 2,5 % = 1/40
4 Peternakan
5 a.Kambing/ domba 40 – 120 ekor 1 ekor umur > 2 tahun
121 – 200 ekor 2 ekor umur > 2 tahun
201 – 300 ekor 3 ekor umur > 2 tahun
> 400 ekor 4 ekor umur > 2 tahun
Tiap tambah 100 Tambah 1 ekor
b. Sapi/Kerbau 30 – 39 ekor 1 ekor umur > 1 tahun
40 – 59 ekor 1 ekor umur > 2 tahun
60 – 69 ekor 2 ekor umur > 1 tahun
70 – 79 ekor 2 ekor umur > 2 tahun
80 – 89 ekor 3 ekor umur > 1 tahun
Setiap tambah 30 Tambah 1 ekor
6 Pertanian (tanaman pokok : Padi, jagung, sagu, gandum) 5 wassaq = 653 kg = 930 liter 10 % bila dialiri air hujan/sungai, 5 % bila dialiri air dengan alat/ membutuhkan biaya
7 Harta rikaz Sama dengan emas /perak 20 % saat menemukan

73. Memilih perbedaan shadaqah,hibah dan hadiah
a. Sadaqah
 Merupakan pemberian sesuatu yang didasarkan atas kepedulian terhadap fakir miskin.
 Perbuatan ini dilakukan semata-mata untuk mencari rida Allah SWT.
 Sebagai salah satu perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT.
 Pemberian ini ditujukan kepada fakir miskin dan anak yatim.
 Pemberian ini biasanya dalam bentuk uang.
 Untuk melaksanakan pemberian ini (sadaqah) tidak diperlukan tata cara atau prosedur tertentu.
 Sadaqah hukumnya sunnat muakkad.
b. Hibah
 Merupakan pemberian yang didasarkan atas kasih sayang.
 Pemberian ini lebih bersifat keduaniawian.
 Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang yang masih dalam hubungan keluarga.
 Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang tidak bergerak
 Untuk melaksanakan hibah diperlukan tata cara atau prosedur tertentu, misalnya dilakukan secara tertulis.
 Hibah hukumnya sunnah.
c. Hadiah
 Merupakan pemberian yang didasarkan atas keadaan atau peristiwa tertentu.
 Pemberian ini lebih bersifat keduniawian.
 Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang tertentu.
 Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang, baik barang bergerak seperti alat-alat sekolah, televisi, dan lain-lain, maupun barang tidak bergerak.
 Untuk melaksanakan hadiah, bisa melalui tata cara atau prosedur tertentu dan bisa pula tidak.
 Hadiah hukumnya mubah (boleh).
74. Menunjukkan bentuk sadaqah yang paling sederhana
a. Bershadaqah dapat dilaksanakan dalam beragai bentuk, bahkan menahan diri dari berbuat buruk kepada orang lain termasuk shadaqah.
b. Bentuk paling sederhana adalah tersenyum kepada sesama manusia untuk menghormatinya.
75. Menyebutkan wajib haji
a. Ihram haji dari miqat, baik miqat zamani (miqat waktu) maupun miqat makani (tempat).
Miqat zamani adalah batas waktu pemakaian ikhram, yaitu sejak 1 Syawwal sampai dengan 10 Dzulhijjah. Sedangkan miqat makani adalah batas tempat pemakaian ikhram.
b. Mabit di Muzdalifah.
Mabit adalah bermalam atau berhenti sejenak di Muzdalifah untuk menunggu tengah lewat tengah malam, dilaksanakan setelah wuquf di `Arafah, mulai terbenam matahari tanggal 9 Dzulhijjah.
c. Melempar jumrah aqabah pada hari raya haji, yaitu melempar tujuh buah batu kecil dengan tujuh kali lemparan yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah di Mina.
d. Bermalam (mabit) di Mina.
e. Melempar tiga jumrah pada hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) setelah matahari tergelincir ke arah barat.
f. Tawaf wada`, yaitu tawaf perpisahan ketika akan meninggalkan tanah suci Makkah.
g. Meninggalkan segala yang diharamkan karena ihram
76. Menyimpulkan cara pelaksanaan haji

a. Niat
Jika haji dengan cara ifrad atau Qiran, berihram dari miqat yang ditetapkan. Jika melakukan haji tamattu, maka berihramlah pada hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Mandi dan pakailah wangi-wangian lebih dahulu sekiranya hal itu memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian ihram, lalu berniatlah dengan membaca :
لَبَّيْكَ حَجًّا لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Niat haji juga dapat melafalkan :
نَوَيْتُ الْحَجَّ واَحْرَمْتُ بِهِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya : "Saya niat haji dengan berikhram karena Allah ta`ala."
Kemudian berangkat menuju Arafah dengan membaca talbiyah, yaitu:
لَبَيْكَ اَللهٌمَّ لَبَيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَتَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Artinya :
"Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan--Mu, tiada sekutu (syarikat) bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, kenikmatan, dan kekuasaan adalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu (syarikat) bagi-Mu."
Membaca talbiyah ini hendaklah terus me¬nerus dilakukan. Bagi jamaah pria hendaklah dengan suara keras, sedangkan bagi jamaah wanita cukup dengan suara pelan. Kemudian keluarlah menuju Mina. Lakukanlah shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di Mina.
b. Wukuf di Arafah
Apabila matahari telah terbit pada tanggal 9 Dzulhijjah, maka berangkat menuju Arafah. Wukuf ialah berkumpul di padang Arafah beberapa saat yang dimulai dari tergelincir matahari pada tanggal 9 Zulhijjah sampai menjelang fajar tanggal 10 Zulhijjah. Wukuf ini merupakan urutan terpenting dalam ibadah haji. Sebab tanpa wukuf, hajinya tidak sah. Wukuf dapat dilakukan di mana saja asal masih berada dalam batas wilayah Arafah. Wukuf diawali dengan mendengarkan khutbah wukuf oleh imam yang ditunjuk. Kemudian dilanjutkan shalat Zuhur dan Asar dijamak takdim dan diqasar (diringkas rakaatnya) menjadi dua rakaat Zuhur dan dua rakaat Asar. Selesai shalat lalu berdoa, berzikir, istigfar, salawat, dan membaca al-Qur'an sebanyak-banyaknya.
Apabila matahari telah terbenam, berangkat menuju Muzdalifah dengan tenang sambil membaca talbiyah, dan hindarilah jangan sampai mengganggu sesama muslim. Sesampainya di Muzdalifah, lakukanlah shalat Maghrib dan Isya. Hendaklah anda menetap di sana hingga anda melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat Shubuh perbanyaklah doa dan zikir hingga hari tampak mulai terang, sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan, mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Di sini pula kita mengambil batu kerikil sebanyak 49 butir atau 70 butir untuk melontar jumrah di Mina nanti. Selesai mengambil batu, lalu kita tidur sampai Subuh, dan shalat Subuh dilaksanakan di sini pula.
c. Mabid di Mina
Kemudian dilanjutkan perjalanan menuju Mina sambil membaca talbiah, lalu berhenti sebentar di Masy'ar haram (monumen suci) untuk berzikir kepada Allah SWT. Setelah sampai di Mina, melakukan hal-hal sebagai berikut :
d. Melempar jumrah Aqabah, yaitu jumrah yang terdekat dari Mekkah, dengan tujuh batu kecil secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap kali lemparan.
e. Menyembelih kurban jika anda berkewajiban melakukannya dan makanlah sebagian dagingnya, serta berikan sebagian besarnya kepada orang-orang fakir.
f. Bercukurlah dengan bersih (gundul) atau pendekkan rambut anda, akan tetapi mencukur bersih lebih utama. Sedang bagi wanita cukup menggunting ujung rambutnya kurang lebih seujung jari. Lebih utama jika ketiga perkara ini dilakukan secara tertib. Namun tak mengapa jika anda dahulukan yang satu dari yang lain.
Apabila anda telah selesai melempar dan mencukur, berarti anda telah melaksanakan tahallul Awwal, dan selanjutnya anda boleh mengenakan pakaian biasa dan melakukan hal-hal yang tadinya menjadi larangan ihram, kecuali berhubungan dengan istri.
g. Thawaf Ifadhah di Makkah.
h. Sa`i , bagi melakukan haji Tamattu
i. Tahalul
Setelah thawaf Ifadhah pada hari Nahr, kembalilah ke Mina. Bermalamlah di sana pada hari Tasyriq, yaitu tgl. 11, 12, dan 13 dan tidak mengapa jika anda bermalam hanya dua malam saja.
Melempar tiga jumrah selama menetap dua atau tiga hari di Mina setelah matahari tergelincir. Anda mulai dari Jumrah Ula, yaitu yang jaraknya paling jauh dari Mekkah, kemudian jumrah Wustha (tengah) dan selanjutnya jumrah Aqabah, setiap jumrah dilempar dengan tujuh batu kecil secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap kali lemparan.
Jika menghendaki untuk menetap selama dua hari saja, hendaklah meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam di hari kedua itu (Nafar Awwal). Dan jika ternyata matahari telah terbenam sebelum anda keluar dari batas Mina, maka hendaklah anda bermalam lagi pada malam hari ketiganya dan melempar jumrah pada hari ketiga itu (Nafar Tsani).
j. Thawaf wada’ (perpisahan), yaitu thawaf yang dilakukan jika seluruh rangkaian ibadah haji sudah selesai.
77. Menentukan hukum ibadah haji
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardhu a'in atas mukmin yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup, sedangkan yang kedua kali dan seterusnya hukumnya sunnah.

78. Menyebutkan manfaat makanan minuman halal
a. Dapat mempertahankan hidupnya sampai dengan batas yang ditetapkan Allah.
b. Mencapai ridha Allah, karena dapatmemilih jenis makanan dan minuman yang halal.
c. Memiliki akhlakul karimah
d. Terhindar dari akhlak madzmumah
79. Menentukan sebab-sebab keharaman makanan
Sesuatu makanan dikatakan haram memakannya, tentu ada alasanya, yaitu :
a. Secara tegas Allah dan Rasulullah saw melarang memakan makanan tersebut (sebab ada nas Al-Qur'an atau Al-Hadis)
b. Sebab disuruh membunuhnya;
c. Sebab dilarang membunuhnya;
d. Sebab bentuknya menjijikkan dan kotor
e. Sebab dapat mendatangkan akibat buruk (mudarat) bagi yang memakannya.
80. Mengidentifikasi binatang halal

Secara garis besar binatang yang halal ini dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian yaitu :
a. Binatang yang hidup di laut/air.
Semua binatang yang hidup di laut atau di air adalah halal untuk dimakan baik yang ditangkap maupun yang ditemukan di dalam keadaan mati (bangkai) kecuali binatang itu mengandung racun atau membahayakan bagi kehidupan manusia.
b. Binatang yang hidup di darat
1. Binatang ternak, seperti : kerbau, sapi, unta, kambing / biri-biri / domba
2. Ayam, kuda, kijang, menjangan, himar liar, kelinci, dan burung-burung kecil
3. Binatang buruan halal yang ditangkap oleh anjing terdidik
4. Binatang Yang Disembelih Oleh Ahli Kitab
81. Mengklasifikasikan syarat binatang qurban
Jenis binatang yang sah untuk kurban ialah binatang yang dipelihara dan diternakan serta halal zatnya untuk dimakan dagingnya. Binatang tersebut seperti kambing, sapi, kerbau, dan unta. Binatang temak yang untuk berkurban harus memenuhi dua sarat yaitu cukup umur dan tidak cacat.
a. Ketentuan umur Binatang Qurban.
1) Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah berganti gigi (musinah). Rasulullah SAW bersabda :

Artinya : Dari Jabir berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah engkau menyembelih (berkueban) kecuali telah berganti gigi. Kecuali apabila engkau sulit mendapatkanya maka sembelihlah yang telah berumur satu tahun dari (jenis) domba. (HR. Muslim : 3631)

2) Kambing bisa sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
3) Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
4) Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.
b. Cacat
Binatang cacat yang menyebabkan tidak sah dipergunakan untuk berkurban, yaitu :
1). Sakit mata (buta)
2). Sakit (tidak sehat).
3). Pincang kakinya.
4). Terlalu kurus, dan tua sekali sehingga seakan tidak bersumsum.
Dalam hadits diterangkan sebagai berikut.

Artinya : Rasulullah SAW bersabda, "Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu yang jelas cacat matanya, jelas sakit, jelas pincang, dan kurus tidak berlemak. (HR Ahmad dari Bara' : 17777).

82. Menunjukkan tujuan aqiqah
Menebus anak dihadapan Allah
83. Menentukkan adab berta’ziah
a. Memberi nasehat pada keluarga yang mendapat musibah bahwa kita semua adalah milik alloh. Maka kita harus merelakan apabila alloh telah mengambil kembali.
b. Memberi nasehat pada keluarga yang ditinggal untuk sabar, tidak menggerutu, menahan diri dari perbuatan yang berlebihan.
c. Membantu menyediakan makanan untuk anggota keluarga yang ditinggalkan, karena sedang berduka.
d. Segera mengurusi jenazah sesuai syariat islam.
84. Menyebutkan yang berhak mendapatkan warisan
a. Bapak
b. Ibu
c. Suami / istri
d. Anak
85. Menentukan jumlah harta yang diterima ahli waris
86. Membedakan bentuk jual beli sah dan sah tapi terlarang
a. Jual beli syah :
1. Memenuhi syarat
2. Memenuhi rukun

b. Jual Beli Yang Sah Tetapi Terlarang

1. Jual Beli Pada Waktu Khutbah / Salat Jum'at
Larangan ini tentunya bagi seorang muslim laki - laki, sebab pada waktu itu ia wajib melaksanakan salat jum'at.
2. Jaual Beli Dengan Niat Menimbun Barang
Menimbun barang tidak dibenarkan dalam ajaran islam, apalagi bila barang tersebut sangat diperlukan orng banyak, penimbunan barang ini juga dapat merusak harga sehingga harga bang bisa melambung. Karenanya jual beli cara seperti ini sekalipun sah namun masih terlarang.
3. Membeli Barang Dengan Menghadang Di Pinggir Jalan
Penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga dibawah harga pasar.
4. Jual Beli Yang Masih Dalam Tawaran Orang Lain
Bila masih berlangsung tawar menawar dengan seseorang, penjual dilarang menjual barang tersebut kepada orang lain, kecuali sesudah ada kepastian dari orang tersebut batal atau diteruskan jual belinya.
5. Jual Beli Dengan Memainkan Ukuran dan Timbangan atau Menipu
Memainkan ukuran, misalnya mengurangi timbangan atau takaran. Jual beli tipuan seperti penjual duku meletakkan duku bagus-bagus diatas onggokan sedangkan yang dibawahnya jelek. Jual beli dengan memainkan takaran dan tipuan seperti ini adalah terlarang.
6. Jual Beli Barang ilntuk Kemaksiatan
Berjual beli untuk kemaksiatan seperti perjudian, pencurian dan sejenisnya adalah terlarang.
87. Menunjukkan hal-hal yang harus diperhatikan dalam qirad
a. Melanggar perjanjian atau aqad qiradh
b. Menggunaan modal untuk kepentingan diri sendiri
c. Menghambur - hamburkan modal usaha
d. Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan syara'

88. Mengidentifikasi syarat pinjam meminjam
a. Orang yang meminjamkan disyaratkan :
1. Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi.
2. Benar-benar pemilik barang yang dipinjamkan.
b. Peminjam, disyaratkan :
1. Mampu berbuat kebaikan
2. Menjaga barang yang dipinjam agar tidak rusak.
c. Barang yang dipinjamkan disyaratkan :
1. Ada manfaatnya
2. Barang itu kekal/bersifat tetap, tidak habis setelah diambil manfaatnya.
d. Aqad yaitu ijab qabul

89. Membedakan antara gadai dan borg
a. Gadai menurut istilah syara' ialah penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain untuk mendapatkan hutang. Hukum asal gadai adalah mubah/boleh
b. Borg atau jaminan dalam fiqih adalah penyerahan suatu barang sebagai penguat hutang-pihutang. jaminan benda sebagai borg ini akan diambil oleh orang berhutang jika hutangnya telah dibayar. Hukum borg ialah seperti hutang-piutang yaitu sunnat bagi yang memberikan hutang (menerima borg) dan mubah bagi yang berhutang (menyerahkan borg/jaminan).
90. Menyebutkan manfaat upah
a. Bagi Penerima Upah
1. Sebagai penghasilan halal karena diberikan secara ikhlas oleh pemilik pekerjaan.
2. Dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
b. Bagi Pemberi Upah
1. Melatih sikap/mental untuk menghargai pihak lain.
2. Disenangi oleh orang lain.
3. Menjalin hubungan batin antara pemilik pekerjaan dan pekerja.


====SELAMAT BELAJAR SEMOGA BERMANFAAT/rbyt=====